Istilah bid’ah sudah gencar disuarakan oleh para ulama sebagai
peringatan bagi kaum muslimin agar menjauhinya. Mengapa tidak? Karena
orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah tidak sadar dan tidak merasa
telah berbuat kesalahan. Mereka merasa sedang melakukan suatu amal
shalih dan berharap pahala darinya. Itulah salah satu bahaya terbesar
dari perbuatan bid’ah sebagaimana dikatakan seorang ulama tabi’in, Ali
bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa
dia mendengar Sufyan (ats-Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai
Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu
lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 dan Ibnul Jauzi
dalam Talbis Iblis). Ya, pelaku maksiat biasanya dia menyadari bahwa dia
telah berbuat dosa dan lebih besar harapannya dia suatu saat akan
bertaubat. Tapi pelaku bid’ah..?
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam pun telah memperingatkan tentang perbuatan bid’ah ini dalam sebuah haditsnya,
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ” رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم ” من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,
ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini
yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Muslim : “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak”)
Para ulama telah sepakat bahwa suatu amal ibadah tidak sah kecuali
bila berkumpul padanya dua syarat: Pertama, adanya ke ikhlasan. Kedua,
mengikuti contoh dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam
(mutaba’ah). Dan satu kaidah penting yang bisa kita pegang dalam masalah
ibadah ini adalah bahwasanya asal dari setiap ibadah adalah haram
sampai ada dalil yang memerintahkannya. Ini berbeda dengan muamalah yang
pada asalnya adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Dari
sini kita bisa memahami kesalahan sebagian orang yang berkata, “mana
dalilnya bahwa perbuatan ibadah saya ini terlarang?” Seharusnya orang
itulah yang justru harus mendatangkan dalil yang mendasari perbuatan
ibadahnya itu. Niat yang baik tidak akan menjadikan suatu amalan bid’ah
menjadi amal shalih karena telah melanggar syarat kedua sahnya ibadah,
yaitu mutaba’ah.
Jika ada seseorang berkata: “Apabila saya berbuat sesuatu yang baru,
asalnya dari syari’at, akan tetapi saya menjadikannya dengan sifat yang
khusus yang tidak ada dalam syari’at, apakah yang demikian juga berarti
akan tertolak?”
Maka jawabannya adalah akan tertolak. Berikut penjelasan dari Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tatkala menjelaskan hadits di atas.
Ketahuilah, bahwa mutaba’ah tidak akan terwujud apabila amalan
tersebut tidak sesuai dengan syari’at dalam enam hal, yakni: sebabnya,
jenisnya, ukurannya, teknisnya, waktunya, dan tempatnya. Apabila tidak
sesuai dengan syari’at dalam enam hal ini, maka amalan tersebut
dikatakan bathil dan tertolak, sebab ia melakukan suatu hal dalam agama
Allah yang tidak ada sandaran darinya.
Pertama: Amalan harus sesuai dengan syari’at dalam sebabnya. Hal ini
seperti seseorang melakukan ibadah dengan sebab yang tidak pernah Allah
sebutkan, misalkan dia shalat dua raka’at setiap kali memasuki rumahnya
dan menjadikan hal ini sebagai perbuatan sunnah. Seperti ini tertolak.
Walaupun perkara shalat pada dasarnya disyari’atkan, tetapi ketika ia
kaitkan dengan sebab yang tidak bersumber dari syari’at, maka hal ini
mengakibatkan ibadah tersebut tertolak. Contoh yang lain, apabila
seseorang membuat semacam perayaan dengan sebab kemenangan kaum Muslimin
pada perang Badar, maka hal ini pun tertolak, sebab ia mengaitkannya
kepada sebab yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kedua: Amalan harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Apabila
seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah yang tidak pernah
disyari’atkan agama dalam hal jenisnya, maka hal itu tidak akan
diterima. Sebagai contoh, bila seseorang berkurban dengan kuda, maka hal
ini tertolak, sebab menyelisihi perintah syari’at dalam hal jenis,
dimana syari’at Islam memerintahkan berkurban harus dari jenis binatang
ternak tertentu yaitu unta, sapi dan kambing. Adapun seseorang yang
memotong kuda dengan niat menshadaqahkan dagingnya maka hal itu
diperbolehkan, sebab ia tidak dikatakan berkurban kepada Allah dengan
menyembelihnya, namun hanya menyembelihnya untuk dishadaqahkan
dagingnya.
Ketiga: Amalan harus sesuai dengan syari’at dalam hal ukurannya.
Apabila seseorang beribadah kepada Allah dengan ukuran yang lebih dari
ukuran yang telah ditentukan syari’at maka hal itu tidak akan diterima.
Sebagai contoh, bila seseorang berwudhu dengan membasuh setiap bagian
sebanyak empat kali, maka yang keempatnya tertolak, sebab hal itu
melebihi ketentuan syari’at. Bahkan disebutkan dalam sebuab hadits
bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berwudhu tiga kali-tiga
kali, lalu beliau bersabda:
من زاد على ذلك فقد اساء و تعدى و ظلم
“Barangsiapa yang melebihkannya, maka ia telah berbuat jelek melampaui batas dan berbuat kezhaliman.”
(HR Imam Ahmad dalam Musnad al-Mukatsirin no 6684, an-Nasa’i kitab
ath-Thaharah bab al-I’tidaa fil Wudhu no 140, dan Ibnu Majah kitab
at-Thaharah wa Sunaniha bab Ja’a fil Qasdi fil Wudhu’i wa Karahatut
Ta’addi Fiih no 422, Hadits hasan seperti disebutkan Shahihul Jami’ no
6989)
Keempat: Amalan harus sesuai dengan syari’at dalam hal teknisnya.
Apabila seseorang mengamalkan sesuatu dalam rangka beribadah kepada-Nya
tetapi menyelisihi syari’at dalam hal teknisnya, maka tidak akan
diterima, dan hal itu tertolak. Contoh, seseorang shalat, ia langsung
bersujud sebelum melakukan ruku, maka shalatnya tidak sah dan tertolak,
sebab tidak sesuai dengan teknis tuntunan syari’at. Demikian pula dalam
hal wudhu dengan cara berbalik seperti memulai dengan membasuh kaki
sebelum mengusap kepala setelah itu membasuh tangan lalu muka, apabila
berwudhu dengan teknis seperti ini maka tidak sah, sebab tidak mengikuti
perintah syari’at dalam hal teknis atau tata caranya.
Kelima: Amalan harus sesuai dengan syari’at dalam hal waktunya. Bila
seseorang shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya tidak mungkin
diterima sebab ia menyelisihi waktu yang telah ditentukan syari’at. Juga
bila menyembelih kurban sebelum mengadakan shalat ‘Id, inipun tertolak,
sebab menyelisihi waktu yang telah ditentukan syari’at. Apabila
seseorang beri’tikaf pada selain waktunya, maka hal itu tidak sesuai
dengan pedomannya, namun hal ini diperbolehkan sebab Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa salam membolehkan ‘Umar bin al-Khaththab
radhiyallahu ‘anhu beritikaf di Masjidil Haram ketika beliau bernadzar.
Apabila seseorang mengakhirkan suatu ibadah yang telah ditentukan
waktunya oleh syari’at tanpa adanya alasan yang dibenarkan, seperti
shalat shubuh setelah terbit matahari tanpa udzur, maka (dengan sikap
seperti ini) shalatnya tertolak, sebab ia telah beramal dengan amalan
yang tidak bersumber dan Allah dan Rasul-Nya.
Keenam: Amalan harus sesuai dengan syari’at dalam ketentuan tempat.
Apabila seseorang beri’tikaf di sekolah atau di rumah, bukan di mesjid,
maka amalannya ini tidak sah, sebab tidak sesuai dengan tuntunan
syari’at dalam ketentuan tempatnya, di mana ibadah i‘tikaf harus
dilakukan di masjid.
Demikianlah enam hal tempat terjadinya perbuatan bid’ah, semoga bisa menambah pemahaman kita tentang bid’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar